AIRMADIDI, 24 MARET 2021 – Didorong oleh itikad baik, PT Inti Sela selaku pengemban dalam proyek pembangunan Gedung Operasi di RS UD Maria Walanda Maramis, Minahasa Utara (Minut), siang tadi mengembalikan dana negara sebesar Rp661,34 juta.
Pengembalian uang negara dari proyek TA 2018 ini, senilai Rp9,35 Miliar ini, dilakukan siang tadi di Kantor Kejaksaan Negeri Minut, yang kemudian langsung disetorkan ke kas negara. Oleh Kepala Kejari Minut, pengembalian uang negara ini berdasarkan Laporan Hasil Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan indikasi kerugian negara sebanyak sebesar Rp661.34 juta. “Pengembalian uang negara ini, berkat pengembangan dari penyelidikan lanjutan dari Pembangunan Gedung Covid tahun 2020. dimana didapatkan hasil pengembangan dimana pembangunan Gedung Covid 2020 untuk Pembangunan lantai dasar utamanya ada pada tahun 2018 dan ditemukan adanya indikasi kerugian negara sehingga langsung ditindaklanjuti oleh Kejari Minut dan pihak Inspektorat,” jelas Kajari ramah ini pada MANADONES didampingi Kasi Intelejen Kejari Minut, Ekaputra S. F. W. Polimpung.
Dia, juga menyebutkan bahwa usaha penyelamatan uang negara tersebut sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung RI, untuk berperan aktif dalam pemulihan ekonomi nasional. (graceywakary)