KLHK Lepasliarkan Suro si Harimau di Taman Nasional Leuser

JAKARTA, 14 MARET 2021 — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Sabtu akhir pekan kemarin (13/3), melepas liarkan Suro, Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) jantan, kembali ke habitat alaminya di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.

Pelepasliaran Suro, yang berusia sekitar 5 – 6 tahun, dan berat badan kurang lebih 100 kg ini, menambah populasi Harimau Sumatera di alam. “Pada proses pelepasliaran, terlihat Suro sangat bersemangat dapat kembali ke habitat alaminya. Saat pintu kandang terbuka, Suro langsung meneruskan perjalanannya menuju ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser,” tutur Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) KLHK, Indra Exploitasia dalam rilis media KLHK yang diterima MANADONES sore tadi

Bacaan Lainnya

Kegiatan pelepasliaran ini, menurut Indra melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Direktorat KKH, Bupati Gayo Lues, Tiger Project UNDP, Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS-IP), Forum Konservasi Leuser (FKL), dan Yayasan Persamuhan Bodhicitta Mandala Medan.

proses pelepasan Suro.

“Atas nama KLHK, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang mendukung  pelepasliaran, yang merupakan bentuk kolaborasi multipihak dalam upaya pelestarian Harimau Sumatera. Melalui UPT Direktorat Jenderal KSDAE, kami terus melakukan upaya mitigasi dan penanganan konflik satwa liar di seluruh wilayah kerjanya, termasuk pelibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mendukung konservasi satwa liar,” kata Indra.

Bupati Gayo Lues, Muhammad Amru dalam sambutannya mengapresiasi upaya konservasi Harimau Sumatera, yang dilakukan oleh KLHK khususnya BBTNGL dan BKSDA Aceh. “Saya menghimbau, agar masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan taman nasional yang juga merupakan habitat Harimau Sumatera untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar Harimau Sumatera dengan cara tidak memasang jerat, racun dan perburuan yang dapat menyebabkan kematian satwa liar yang dilindungi,” ujarnya.

Sebelumnya, Harimau Sumatera Suro dievakuasi melalui perangkap jebak (box trap), akibat berkonflik di Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya Harimau Sumatera Suro dititipkan sementara ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara di Lembaga Konservasi Barumun Nagari Wildlife Sanctuary, Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara untuk memberikan kenyamanan serta guna dilakukan observasi lebih jauh oleh Tim medis BKSDA Aceh, FKL, BBKSDA Sumatera Utara, dan Yayasan Persamuhan Bodhicitta Mandala Medan sambil menunggu kajian kelayakan lokasi pelepasliaran yang sedang dilakukan oleh tim.
 
Kegiatan ini, juga bertujuan untuk mengantisipasi dan meminimalisir ancaman khususnya jerat. Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, Harimau Sumatera berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. (graceywakary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *