TAHUNA, 11 Maret 2021 — Pendidik alias guru, menjadi tenaga yang dibutuhkan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, untuk itu, dalam formasi noncalon Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2021, alias sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam data milik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, usulan PPPK untuk tenaga pendidikan sebanyak 684 orang. Kepala BKPSDMD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Steven Lawendatu saat ditemui MANADONES siang tadi merinci kebutuhan tenaga profesional di Pemkab. Mulai dari usulan ASN formasi dari Tenaga Pendidikan (PPPK) sebanyak 60 orang, Tenaga Kesehatan (CPNS) sebanyak 295 orang dan Tenaga Kesehatan (PPPK) sebanyak 153 orang. Sedang untuk Tenaga Teknis (CPNS) sebanyak 115 orang, PPPK sebanyak 10 orang dan Impassing sebanyak 50 orang. “Dari usulan ini kami belum tahu pasti, berapa yang di setujui oleh Badan Kepegawaian Nasional karena surat jawabannya baru akan kami ambil hari senin (15/03) mendatang. Kami berharap, usulan ini bisa disetujui semua,” kata Lawendatu,
Lawendatu juga menambahkan bahwa untuk tahun 2022 Kabupaten Kepulauan Sangihe telah menyampaikan usulan sebanyak 1.698 orang dengan rincian untuk tenaga pendidikan sebanyak 645 orang, tenaga Kesehatan sebanyak 115 orang dan tenaga teknis sebanyak 938 orang.
“Dengan adanya usulan ini, kami sangat berharap kepada yang akan mendaftar nanti agar melihat dengan baik semua persyaratan sesuai dengan kompetensi yang ada dari masing-maaing pelamar, agar tidak salah mendaftar seperti kejadian yang lalu”, tegas Lawendatu pada MANADONES.(Ryansengala)