MANADONES, 7 MARET 2021 — Pagi tadi, aksa Agung, Burhanuddin, didampingi Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi dan para Jaksa Agung Muda serta para Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, menghadiri pembukaan “The 14th United Nations Congress on Crime Prevention and Criminal Justice” atau Kongres Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), tentang Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana Ke-14) secara virtual di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta.
Kegiatan tahunan yang digelar di Kyoto, Jepang ini akan berlangsung hingga 12 Maret 2021 mendatang, dan dibuka langsung oleh Presiden Kongres ke-14, sekaligus Menteri Kehakiman Jepang Yoko Kamikawa, dan diisi dengan sambutan oleh Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guteres, dan Jaksa Agung Jepang Kenji Sochi. Kegiatan yang dihadiri juga oleh 193 delegasi negara anggota PBB secara virtual, termasuk delegasi Negara Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD.
Dalam sesi Segmen Tingkat Tinggi (High Level Segment), Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sebagai Pimpinan Delegasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Mohammad Mahfud MD menyampaikan Pernyataan Nasional Indonesia berupa, sejak Kongres Pencegahan Kejahatan Pertama tahun 1955, kejahatan terus berkembang dan semakin meningkat secara transnasional, terorganisir, dan kompleks. “Apalagi kita hidup dalam situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. COVID-19 telah menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi umat manusia dan mempengaruhi semua aspek kehidupan, termasuk sistem peradilan pidana. Kita perlu, memastikan bahwa sistem peradilan pidana terus berkembang meskipun ada tantangan-tantangan tersebut. Indonesia telah beradaptasi dan menjawab tantangan ini dengan persidangan online yang memberikan layanan keadilan sekaligus menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD.
Dia juga menyebutkan, perlunya mengingat bahwa kurang dari satu dekade lagi untuk mencapai agenda pembangunan berkelanjutan 2030. Dan, menjelaskan sejalan dengan SDG’s Goals 16, maka ditegaskan mantan Mengan ini, untuk komitmen RI, terhadap reformasi peradilan diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
“Melalui rencana ini, Indonesia menetapkan tujuan untuk sistem peradilan yang efektif, transparan, dan akuntabel yang mudah diakses dan terjangkau. Masalah keadilan restoratif juga dipertimbangkan sebagai salah satu strategi utama dalam Rencana ini. Indonesia, juga telah mengadopsi Rencana Aksi Nasional untuk mencegah dan melawan kekerasan ekstremisme yang kondusif untuk terorisme. Dalam hal ini, Indonesia akan terus bekerja sama dengan negara lain untuk menetapkan norma dan standar internasional untuk melindungi anak-anak yang terkait dengan teroris dan kelompok ekstremis sadis,” tambah Mahfud.
Untuk itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD. menawarkan tiga poin penting, Pertama, tidak ada kebijakan “satu ukuran cocok untuk semua” untuk mencegah dan memberantas kejahatan.
Kedua, kita harus berusaha keras untuk mencapai Agenda Pengembangan Berkelanjutan di bawah kerangka CCPCJ.
Pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum saling terkait dan saling memperkuat.
Ketiga, menggarisbawahi pentingnya kerja sama internasional. Dalam konteks ini, kejahatan lintas negara membutuhkan kerja sama internasional yang kuat. Koordinasi yang lebih baik serta peningkatan kapasitas yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bantuan teknis sangat penting, dengan tetap mempertimbangkan dimensi spesifik dari pencegahan dan penegakan hukum yang efektif dari masing-masing Negara Pihak.
Dalam akhir pernyatannya, Mahfud MD mendorong semua negara anggota, untuk meningkatkan persatuan dan kerja sama. “Mari, kita dan pemangku kepentingan terkait lainnya dan untuk memastikan bahwa anak-anak kita tidak akan menanggung beban dari kelambanan kita dalam dekade berikutnya. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh, tandasnya seperti yang dikutip MANADONES dalam rilis media dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI yang disebarkan langsung oleh Kejaksaan Negeri Minut malam tadi. (graceywakary)