MANADO, 21 FEBRUARI 2021 — Dari data yang dimiliki Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK , sebanyak 31.622 aparat non — ASN yang bekerja di kantor pemerintah yang ada 11 kabupaten dan kota se Sulawesi utara (Sulut), telah terdaftar dan terlindungi sebagai peserta.
Ini dibeberkan oleh Kepala BPJAMSOSTEK Manado, Hendrayanto dalam media rilis yang diterima MANADONES, daftar aparat non — ASN yang telah terlindungi program BPJAMSOSTEK, dimulai dari Pemprov Sulut sebanyak 6.373 aparat, kemudian Pemkot Manado sebanyak 5.555 aparat, disusul Pemkot Bitung dengan jumlah mencapai 2.654 aparat, Pemkab Minsel sebanyak 2.154 aparat, Pemkab Kepulauan Talaud sebanyak 1.395 aparat, Pemkab Minahasa sebanyak 4.023 aparat, Pemkot Kotamobagu 1.173 aparat, Pemkab Bolmong 1.822 aparat, Pemkab Kepulauan Sangihe 1.373 aparat, Pemkab Minut 2.205 aparat, Pemkab Mitra 579 aparat dan Pemkot Tomohon 2.316 aparat.
“Ini adalah data peserta non — ASN per Desember 2020. Dan tahun 2021 ini, kita akan kejar lagi di beberapa kabupaten/kota yang belum terlindungi program kami,” kata Hendra dalam rilis. Dan, di Tahun 2021 ini, menurut Hendra BPJAMSOSTEK sudah menandatangani MOU dengan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). “Sekarang sementara kita proses data Aparat Non ASN dan Aparatur Desanya, secepatnya mereka akan menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” tambahnya.
Seperti diketahui Program BPJAMSOSTEK merupakan amanah dari UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan di Provinsi Sulawesi Utara Pemerintah Provinsi mendukung dengan Peraturan Gubernur nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dengan total data per Desember 2020 lalu, maka BPJAMSOSTEK mencatat sudah 86,21% aparat non — ASN se-kabupaten/kota di Sulut yang terdaftar sebagai peserta. (graceywakary)