AIRMADIDI, 21 FEBRUARI 2021 — Usai, dialog panjang selama lima jam para penambang yang tergabung dalam koperasi Batu Emas Tatelu, PT Meares Soputan Mining (MSM)/PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) dan warga Tatelu pemilik tanah akhirnya setuju untu menandatangani kesepakatan yang dituangkan Surat Kesepakatan Bersama.
Surat kesepakatan bersama ini berisikan tujuh kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak pihak yang hadir dalam mediasi yang digelar oleh Polres Minut sejak siang tadi seperti Plh Bupati Minut Jemmy Kuhu, Ketua DPRD Minut Denny Lolong, Presiden Direktur MSM/TTN David Sompie, Ketua Koperasi Batu Emas Tatelu Hendry Walukouw, Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, Dandim 1310 Bitung Letkol inf Benny Lesmana, Camat Dimembe Asye Dengah dan Hukum Tua Tatelu John.
Adapun isi kesepakatan bersama ini adalah pertama, eksplorasi yang dilaksanakan oleh MSM/TTN tidak mengganggu wilayah pertambangan rakyat. Kedua, jika ada kejadian teknis yang terjadi pada saat eksplorasi maka masyarakat/penambang/ pemilik lahan dapat mengkomunikasikan dengan pihak MSM/TTN dangan baik dan MSM/TTN akan memberikan penggantian sesuai kejadian teknis tersebut. Ketiga, tidak ada tekanan dari pihak manapun terhadap pemilik lahan yang akan menjual tanah kepada pihak MSM/TTN. Keempat, pihak penambang harus memperpanjang ijin wilayah pertambangan rakyat (WPR). Kelima, pihak penambang yang memiliki ijin WPR tidak diperbolehkan untuk memasuki wilayah kontrak karya MSM/TTN dan sebaliknya pihak MSM/TTN tidak diperbolehkan memasuki wilayah WPR. Keenam, untuk kedalaman penambang, MSM/TTN tidak dibatasi kedalaman penambangan sedangkan WPR diberikan kewenangan hanya 100 meter sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, penambang yang dilakukan oleh WPR dan MSM/TTN jika menyebabkan pencemaran lingkungan bagi masyarakat maka akan di proses secara hukum yang berlaku. (graceywakary)