Ayo Jadi Panwascam di Kema

AIRMADIDI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), masih membuka pendafataran calon Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu khusus untuk Kecamatan Kema.

“Ini berdasarkan penelitian berkas persyaratan calon Panwas di 10 kecamatan yang ada, maka kami mengumumkan perpanjangan pendaftaran khusus untuk calon Panwas di Kecamatan Kema,” tutur Ketua Bawaslu Minut, Simon Awuy pada Manadones dan beberapa media lokal lainnya di Minut siang tadi. Dia pun meminta para warga bisa langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu Minut yang ada di Jalan Raya Manado Bitung Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Minut, Simon Awuy

Diterangkan juga oleh Komisioner Bawaslu Minut, Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Rahman Ismail bahwa pendaftaran khusus calon Panwas Kecamatan Kema dibuka sejak tanggal 6 Desember 2019 hingga 10 Desember 2019.

“Intinya yang mendaftar ini adalah warga Minut dengan pembuktian berupa memiliki KTP Minut dan minimal telah berusia 25 tahun,” kata Rahman.

Bagi yang tertarik, maka ini dia persyaratan dan wajib dimiliki yaitu foto kopi KTP elektronik, domisili Minut (minimal 25 tahun), membawa pas foto warna terbaru 4 x 6 (5 lembar) latar belakang merah, membawa foto kopi Ijazah terakhir (minimal SMA/sederajat) yang telah di legalisir, membawa daftar riwayat hidup, memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah sakit Pemerintah atau Puskesmas, memiliki surat keterangan bebas narkotika dari Rumah Sakit atau Puskesmas yang disampaikan sebelum pelantikan, bagi para PNS/ASN wajib memiliki surat izin atasan dan menyediakan surat pernyataan.(graceywakary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *